JAKARTA –
Penguatan organisasi guru dinilai dapat menjadi solusi kekacauan
pengelolaan guru di negeri ini. Organisasi profesi guru yang kuat
akan mampu menegakkan kode etik guru, membina dan mengembangkan
profesi guru, serta memengaruhi berbagai kebijakan pendidikan.
Demikian dikatakan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),
Retno Listyarti kepada SH, Kamis (28/11) pagi.
“Penguatan
organisasi guru penting karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang
Guru dan Dosen (UUGD Nomor 4 Tahun
2005-red), organisasi guru juga berfungsi memberikan bantuan hukum
kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, dan memajukan
pendidikan nasional,” kata Retno.
Berdasarkan pasal
tersebut, ia melanjutkan, bila ada guru
ingin menuntut transparansi pemerintah, mereka akan merasa aman
karena organisasi guru memberikan perlindungan. Begitu juga untuk
meningkatkan kapasitas anggotanya.
“Sayangnya, pemerintah ngotot
akan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008, khususnya
Pasal 44 Ayat 3 yang berpotensi memberangus organisasi guru yang baru
tumbuh,” Retno mengeluh.
Melalui pengesahan
PP Nomor 74/2008 tentang Guru, pemerintah
terkesan berupaya menunggalkan organisasi guru. Menurut Retno, upaya
seperti ini tak ubahnya dengan masa Orde Baru.
Pemerintah hanya
mengakui satu organisasi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). “Pemerintah sedang memperlemah organisasi guru. Ini akan
berdampak signifikan pada kualitas pendidikan kita,” Retno
mengungkapkan.
Menurut Retno,
sebagian besar guru saat ini menganggap PGRI tidak mampu
memperjuangkan kepentingan guru dan pendidikan. Ia melanjutkan, PGRI
dianggap hanya rajin memungut iuran anggota.
“Ketika para guru yang
patah arang dengan PGRI pindah ke organisasi guru lain mestinya
didukung semua pihak, karena akan ada persaingan sehat untuk berjuang
di organisasi guru sesuai amanat UUGD, khususnya Pasal 42,” kata
Retno.
Akhir
pekan lalu, puluhan organisasi guru mengaku resah atas keteguhan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Pasal 44
Ayat 3 PP 74/2008, yang menurut Komisi Nasional (Komnas) HAM
berpotensi melanggar hak berserikat bagi guru.
Dalam aksi di Komnas
HAM akhir pekan lalu, FSGI, FGII, PGSI, dan IGI mengatakan menduga
Kemendikbud di bawah tekanan pihak tertentu yang sangat diuntungkan,
jika Pasal 44 Ayat 3 yang mengatur syarat jumlah anggota dan pengurus
organisasi guru jadi direvisi.
“Padahal, kebebasan organisasi untuk
guru diatur dalam UUGD Pasal 14 yang menyatakan guru berhak memiliki
kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru,” ujar Retno
dalam aksi itu.
Tidak Tunggal
UU tersebut juga
mengamanatkan guru wajib berorganisasi dan bebas memilih organisasi
guru. “Pasal ini sekaligus menunjukkan
organisasi guru tidak tunggal,” Retno menambahkan.
Sekjen Persatuan
Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman
dalam keterangan persnya mengatakan, aksi tersebut meminta pemerintah
menegakkan amanat UUGD Pasal 1 yang mensyaratkan organisasi profesi
guru dibentuk dan diurus guru.
“Kenyataannya organisasi guru
seperti PGRI justru tidak diurus oleh guru. Hal ini jelas melanggar
undang-undang,” katanya.
Ketua Umum Forum
Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Heru Purnomo dalam kesempatan yang
sama mengatakan, bila didorong berkembang secara adil, organisasi
guru akan kuat dan independen sehingga dapat mendorong para anggota
menjadi guru yang pembelajar, profesional, dan kritis.
“Guru dan
organisasi guru secara aktif akan dapat berpartisipasi dalam
mendorong dan memengaruhi berbagai
kebijakan pendidikan, terutama kebijakan pendidikan yang berorientasi
peningkatan mutu dan pendidikan yang berkeadilan,” kata Heru dalam
keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Senada dengan para
guru, Anggota Komisi X, Rohmani mengatakan, seperti halnya organisasi
profesi dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mampu mendongkrak
profesionalisme dokter-dokter, organisasi guru dapat meningkatkan
profesionalisme guru.
“Jadi, resep mengatasi persoalan guru bukan
resentralisasi, melainkan penguatan organisasi profesi guru,”
tuturnya kepada SH, Kamis pagi.
Sumber : Sinar Harapan
http://www.shnews.co/detile-28703-penguatan-organisasi-bisa-atasi-persoalan-guru.html