Cari Blog Ini

Sabtu, 30 November 2013

Penguatan Organisasi Bisa Atasi Persoalan Guru



JAKARTA – Penguatan organisasi guru dinilai dapat menjadi solusi kekacauan pengelolaan guru di negeri ini. Organisasi profesi guru yang kuat akan mampu menegakkan kode etik guru, membina dan mengembangkan profesi guru, serta memengaruhi berbagai kebijakan pendidikan.
 
Demikian dikatakan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti kepada SH, Kamis (28/11) pagi.
Penguatan organisasi guru penting karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD Nomor 4 Tahun 2005-red), organisasi guru juga berfungsi memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional,” kata Retno.
Berdasarkan pasal tersebut, ia melanjutkan, bila ada guru ingin menuntut transparansi pemerintah, mereka akan merasa aman karena organisasi guru memberikan perlindungan. Begitu juga untuk meningkatkan kapasitas anggotanya.
“Sayangnya, pemerintah ngotot akan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008, khususnya Pasal 44 Ayat 3 yang berpotensi memberangus organisasi guru yang baru tumbuh,” Retno mengeluh.
Melalui pengesahan PP Nomor 74/2008 tentang Guru, pemerintah terkesan berupaya menunggalkan organisasi guru. Menurut Retno, upaya seperti ini tak ubahnya dengan masa Orde Baru.
Pemerintah hanya mengakui satu organisasi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). “Pemerintah sedang memperlemah organisasi guru. Ini akan berdampak signifikan pada kualitas pendidikan kita,” Retno mengungkapkan.
Menurut Retno, sebagian besar guru saat ini menganggap PGRI tidak mampu memperjuangkan kepentingan guru dan pendidikan. Ia melanjutkan, PGRI dianggap hanya rajin memungut iuran anggota.
“Ketika para guru yang patah arang dengan PGRI pindah ke organisasi guru lain mestinya didukung semua pihak, karena akan ada persaingan sehat untuk berjuang di organisasi guru sesuai amanat UUGD, khususnya Pasal 42,” kata Retno.
Akhir pekan lalu, puluhan organisasi guru mengaku resah atas keteguhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Pasal 44 Ayat 3 PP 74/2008, yang menurut Komisi Nasional (Komnas) HAM berpotensi melanggar hak berserikat bagi guru.
Dalam aksi di Komnas HAM akhir pekan lalu, FSGI, FGII, PGSI, dan IGI mengatakan menduga Kemendikbud di bawah tekanan pihak tertentu yang sangat diuntungkan, jika Pasal 44 Ayat 3 yang mengatur syarat jumlah anggota dan pengurus organisasi guru jadi direvisi.
“Padahal, kebebasan organisasi untuk guru diatur dalam UUGD Pasal 14 yang menyatakan guru berhak memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru,” ujar Retno dalam aksi itu.
Tidak Tunggal
UU tersebut juga mengamanatkan guru wajib berorganisasi dan bebas memilih organisasi guru. “Pasal ini sekaligus menunjukkan organisasi guru tidak tunggal,” Retno menambahkan.
Sekjen Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman dalam keterangan persnya mengatakan, aksi tersebut meminta pemerintah menegakkan amanat UUGD Pasal 1 yang mensyaratkan organisasi profesi guru dibentuk dan diurus guru.
“Kenyataannya organisasi guru seperti PGRI justru tidak diurus oleh guru. Hal ini jelas melanggar undang-undang,” katanya.
Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Heru Purnomo dalam kesempatan yang sama mengatakan, bila didorong berkembang secara adil, organisasi guru akan kuat dan independen sehingga dapat mendorong para anggota menjadi guru yang pembelajar, profesional, dan kritis.
Guru dan organisasi guru secara aktif akan dapat berpartisipasi dalam mendorong dan memengaruhi berbagai kebijakan pendidikan, terutama kebijakan pendidikan yang berorientasi peningkatan mutu dan pendidikan yang berkeadilan,” kata Heru dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Senada dengan para guru, Anggota Komisi X, Rohmani mengatakan, seperti halnya organisasi profesi dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mampu mendongkrak profesionalisme dokter-dokter, organisasi guru dapat meningkatkan profesionalisme guru.
“Jadi, resep mengatasi persoalan guru bukan resentralisasi, melainkan penguatan organisasi profesi guru,” tuturnya kepada SH, Kamis pagi.
Sumber : Sinar Harapan  
http://www.shnews.co/detile-28703-penguatan-organisasi-bisa-atasi-persoalan-guru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar