Cari Blog Ini

Senin, 28 November 2011

"Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti", Wamendikbud NGANCAM GURU ?

JAKARTA, KOMPAS.com
http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/13490240/Pilih.Siap.Tugas.di.Mana.Saja.atau.Berhenti.Jadi.Guru

Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota.

Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak khawatir dengan gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB lima menteri tersebut.
Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti.
"Saya yakin tidak akan ada gejolak. Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti," kata Musliar, Senin (28/11/2011), di sela diskusi publik bertajuk "Membedah Problematika Guru dan Solusinya", di Gedung PGRI, Jakarta.

Ia menjelaskan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat yang terkecil, dari tingkat kabupaten/kota, antarbupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.

"Polanya bisa juga berupa penawaran. Siapa yang bersedia ditempatkan di suatu lokasi, atau memang ditetapkan lokasi mengajarnya, dan sebagai PNS saya kira harus ikut aturan. Jika tidak, silakan berhenti," kata Musliar.

Lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam SKB tersebut adalah mengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian. Ketentuan dalam SKB ini akan berlaku mulai Januari 2012.

Akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal dapat terpenuhi.

"Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru," ujarnya.

Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.

Jumat, 25 November 2011

STOP Diskriminasi Terhadap Guru dan Organisasi Guru Pejuang !




PERNYATAAN SIKAP
FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA ( FGII)
FORUM KOMUNIKASI GURU HONORER (FKGH)
SERIKAT GURU INDONESIA (SEGI) GARUT

Dalam peringatan hari Guru Nasional tahun 2011 Kami menyatakan kecewa kepada pemerintah Presiden Susilo bambang Yudhoyono karena melakukan kebijakan diskriminasi terhadap guru diantaranya :  

1. Pemerintah melakukan kebijakan diskriminasi terhadap guru honorer tidak tetap, antara lain:

a. Tidak memperhatikan kesejahteraan Guru honorer tidak tetap ,pendapatan mereka jauh dibawah UMK bahkan ada yang masih mendapat gaji Rp 100,000 perbulan padahal jajji pemerintah dalam UU 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pada pasal 14 ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. Guru honorer tidak tetap baik di sekolah negeri maupun swasta dilarang mengikuti sertifikasin guru dan yang sudah terlanjur harus dikembalikan kepada negara sebagaimaa surat edaran Sekjen Kemndiknas Ainun Na'Im No 088209/A.C5/KP/2011

c. Guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi diberi pengganti tunjangan Ptrofesi sebesar Rp 250,000 perbulan sementara guru honorer tidak mendapaatkannya

d. Guru PNS mendapat Tunjangan daerah dari Pemerintah daerah provindan atau pemerintah kota/kabupaten tetatapi guru honorer dilarang mendapatkan insentif dari APBD

2. Pemerintah Dikriminasi terhadap Organisasi guru, antara lain :

a. Pemerintah hanya memperhatikan organisasi guru yang besar dan sudah lama daripada organisasi profesi guru yang baru dibentuk setelah reformasi , baik dalam bentuk bantuan finaansial mapun dalam mengikut sertakan dalam berbagi kegiatatan pemefrintah. bahkan dibeberap kabupaten tertntu masih adanya pelarangan guru untuk memasuki organisasi baru tersebut .padahak menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 14 ayat (h) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

b. Pemerintah masih ikut campur mengurus Organisasi Profesin hal ini dibuktikan masih banyak pejabat pemerintah yang menduduki jabtan sebagai pengurus organisasi profesi padahal sudah berhenti dari tenaga profesi guru. berdasarkan UU No 14 tahnu 2005 pasal 1 ayat (13) Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru dan pasal 41 ayat (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen

3. Atas dasar hal tersebut diatas maka kami menuntut ;

a. Cabut surat edaran Sekjen Kemendikbud nomor 088209?A.C5/KP/20011 yang melarang guru Honorer tidak tetap baik di Sekolah negeri maupun Sekolah swasta untuk diberikan sertifikat pendidik

b. Pemerintah daerah baik provinsi maupun Kota/kabipaten segera menganggrkan Insentif guru dari APBD tahun 2012 sekurang-kurangnya sam dsengan UMK

c. Pemerintah dan pemeintah darah memberi kebebasan kepada guru untuk memilih organisasi Profesi wesuai dengan keiinginannya

d. Presiden, Gubernur,Bupati/walikota melarang Pejabat pemerintah untuk menjadi pengurus organisasi profesi guru karena bertentangan dengan UU No 14 tahun 2005

e. Agar lebih netral maka hari guru nasional dipindahkan dari tanggal 25 November menjadi 30 Desember sesuai dengan disyahkannya UU No 14 Tahun 2005 pada tanggal 30 desember 2005 sebagai tonggak pengakuan guru Indonesia secara de jure oleh pemerintah Indonesia
Bandung , 25 November 2011088209/A.C5/KP/2011
Sekjen FGII Iwan Hermawan
Ketua FGHI Yanyan Hendriyan
Ketua SEGI Imam T. Taufiq

Kamis, 17 November 2011

Kepala Daerah Jangan Asal Tunjuk Kadis Pendidikan

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menganggap masih ada kepala daerah yang salah memilih kepala dinas pendidikan (Kadisdik). - solopos.com

NILAH.COM, Purwakarta - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menganggap masih ada kepala daerah yang salah memilih kepala dinas pendidikan (Kadisdik), sehingga kesalahan tersebut bisa berakibat fatal pada dunia pendidikan di suatu daerah.

“kita sebenarnya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Tapi ketika pendidikan di suatu kabupaten tidak maju, maka kami tak mau disalahkan atau bertanggung jawab sendiri. Karena saat ini untuk SD dan SMP sudah otonom. Sehingga yang menentukan pejabat kepala sekolahnya ya kepala dinas,” kata Musliar kepada sejumlah wartawan di sela-sela acara 'Sarasehan Nasional budaya dan Refleksi Kebangsaan' di pendopo Purwakarta, Senin (14/11/2011).

Kesalahan dalam menempatkan orang itu berlanjut ketika kepala dinas menunjuk seseorang untuk menjadi kepala sekolah. Bisa dibayangkan kesalahan serupa terulang, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pendidikan. Pihaknya tidak berharap kondisi seperti itu terjadi di Kabupaten Purwakarta.

Dia juga menekankan agar pengangkatan kepala dinas atau kepala sekolah didasari oleh kompetensi, serta kemampuan manajerial. Begitu pula jabatan Kadisdik semestinya diisi oleh guru senior yang memiliki tauladan bagi orang lain.

“Tidak bisa asal tunjuk dengan tidak mengindahkan analisa mengenai dampak pendidikan ke depan,” ujarnya.[jul]

Selasa, 01 November 2011

Komisi D DPRD Garut, Panggil Kadisdik Terkait Adanya Dugaan Kuat Pungli Terhadap Guru Cisompet

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, dr. H.Helmi Budiman, MM 
 Kadisdik Kab.Garut Dra.Elka Nurhakimah,M.Si
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
GARUT, KABARGARUT,- 
http://kabargarut.webnode.com/news/komisi-d-garut-panggil-kadisdik-terkait-adanya-dugaan-kuat-pungli/#.Tq-uh9exBZ0.facebook

Adanya dugaan kuat parktik Pungutan Liar (Pungli), di lingkunan UPTD Pendidikan Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketua Komisi D DPRD Garut, dr. Helmi Budiman, MM, Selasa (1/11), melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dra. Elka Nurhakimah, M.Si.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan adanya dugaan kuat Pungutan Liar yang dilakukan oknum staf UPTD Pendidikan Cisompet, terhadap para guru honorer di Kecamtan Cisompet.
 “ kami sangat prihatin juga menyesalkan peristiwa tersebut, guru honorer yang upahnya hanya Rp100 ribu/bulan justru dipotong, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kinerja mereka, dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” ungkap Helmi Budiman.
Akibat kejadian tersebut pihaknya menilai akan berakibat patal, diantaranya, bisa menurunkan semangat mengajar para guru honorer di wilayah pedalaman khususnya yang ada di Garut Selatan, sehingga dapat mengancam penurunan kualitas pendidikan itu sendiri, dan bagaimana bisa mewujudkan anak didik berkarakter, jika pengelola pendidikannya tidak berkarakter bagus, tegas Helmi.
Diakui Helmi, Elka Nurhakimah kepada Komisi “D” antara lain menyatakan, pelaku oknum Pungli itu akan diberikan pembinaan serta akan di berikan sanksi, diantaranya berupa mutasi kerja, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan guru honorer berdatangan ke kabupaten, untuk mengadukan dugaan Pungli oknum pegawai UPTD Cisompet, sebagaimana dikeluhkan Pengurus “Serikat Guru Indonesia”(SEGI) Garut Selatan, Sumpena.
Dia antara lain didampingi Sekretaris SEGI Garut Selatan, Dedi Sutisna dan Sekretaris PGRI Kecamatan, Eman Sulaeman, yang sangat mengharapkan mendapat perhatian Disdik Garut.
Berupa penjelasan langsung dari Kepala Disdik, Elka Nurhakimah terkait adanya Pungli terhadap guru honorer pada pelbagai sekolah di wilayah Cisompet, sekaligus oknum pelakunya segera diusut dan mendapatkan sanksi tegas.
Dikatakan Sumpena, Pungli dilakukan terhadap guru honorer penerima tunjangan fungsional dengan jumlah potongan sebsar 300 ribu setiap guru, tanpa menjelaskan alasannya.
Sehingga guru honorer di kecamatan tersebut, yang tercatat 26, setiap tahunnya hanya bisa memperoleh tunjangan fungsional Rp1.600.000 dibayar setiap satu semester.
Bahkan pada semester ini, setiap guru honorer diharuskan menyetorkan Rp200 ribu per orang, dilakukan dengan modus seluruhnya diharuskan berdatangan ke kantor UPTD Pendidikan Cisompet, untuk menyetorkan uangnya pada seorang staf UPTD.
Selain itu, diharuskan menandatangani surat bermaterai, berupa pernyataan pemberian uang secara sukarela tanpa unsur pemaksaan. (FIQ)


Read more: http://kabargarut.webnode.com/news/komisi-d-garut-panggil-kadisdik-terkait-adanya-dugaan-kuat-pungli/#.Tq-uh9exBZ0.facebook