Cari Blog Ini

Jumat, 25 November 2011

STOP Diskriminasi Terhadap Guru dan Organisasi Guru Pejuang !




PERNYATAAN SIKAP
FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA ( FGII)
FORUM KOMUNIKASI GURU HONORER (FKGH)
SERIKAT GURU INDONESIA (SEGI) GARUT

Dalam peringatan hari Guru Nasional tahun 2011 Kami menyatakan kecewa kepada pemerintah Presiden Susilo bambang Yudhoyono karena melakukan kebijakan diskriminasi terhadap guru diantaranya :  

1. Pemerintah melakukan kebijakan diskriminasi terhadap guru honorer tidak tetap, antara lain:

a. Tidak memperhatikan kesejahteraan Guru honorer tidak tetap ,pendapatan mereka jauh dibawah UMK bahkan ada yang masih mendapat gaji Rp 100,000 perbulan padahal jajji pemerintah dalam UU 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pada pasal 14 ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. Guru honorer tidak tetap baik di sekolah negeri maupun swasta dilarang mengikuti sertifikasin guru dan yang sudah terlanjur harus dikembalikan kepada negara sebagaimaa surat edaran Sekjen Kemndiknas Ainun Na'Im No 088209/A.C5/KP/2011

c. Guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi diberi pengganti tunjangan Ptrofesi sebesar Rp 250,000 perbulan sementara guru honorer tidak mendapaatkannya

d. Guru PNS mendapat Tunjangan daerah dari Pemerintah daerah provindan atau pemerintah kota/kabupaten tetatapi guru honorer dilarang mendapatkan insentif dari APBD

2. Pemerintah Dikriminasi terhadap Organisasi guru, antara lain :

a. Pemerintah hanya memperhatikan organisasi guru yang besar dan sudah lama daripada organisasi profesi guru yang baru dibentuk setelah reformasi , baik dalam bentuk bantuan finaansial mapun dalam mengikut sertakan dalam berbagi kegiatatan pemefrintah. bahkan dibeberap kabupaten tertntu masih adanya pelarangan guru untuk memasuki organisasi baru tersebut .padahak menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 14 ayat (h) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

b. Pemerintah masih ikut campur mengurus Organisasi Profesin hal ini dibuktikan masih banyak pejabat pemerintah yang menduduki jabtan sebagai pengurus organisasi profesi padahal sudah berhenti dari tenaga profesi guru. berdasarkan UU No 14 tahnu 2005 pasal 1 ayat (13) Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru dan pasal 41 ayat (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen

3. Atas dasar hal tersebut diatas maka kami menuntut ;

a. Cabut surat edaran Sekjen Kemendikbud nomor 088209?A.C5/KP/20011 yang melarang guru Honorer tidak tetap baik di Sekolah negeri maupun Sekolah swasta untuk diberikan sertifikat pendidik

b. Pemerintah daerah baik provinsi maupun Kota/kabipaten segera menganggrkan Insentif guru dari APBD tahun 2012 sekurang-kurangnya sam dsengan UMK

c. Pemerintah dan pemeintah darah memberi kebebasan kepada guru untuk memilih organisasi Profesi wesuai dengan keiinginannya

d. Presiden, Gubernur,Bupati/walikota melarang Pejabat pemerintah untuk menjadi pengurus organisasi profesi guru karena bertentangan dengan UU No 14 tahun 2005

e. Agar lebih netral maka hari guru nasional dipindahkan dari tanggal 25 November menjadi 30 Desember sesuai dengan disyahkannya UU No 14 Tahun 2005 pada tanggal 30 desember 2005 sebagai tonggak pengakuan guru Indonesia secara de jure oleh pemerintah Indonesia
Bandung , 25 November 2011088209/A.C5/KP/2011
Sekjen FGII Iwan Hermawan
Ketua FGHI Yanyan Hendriyan
Ketua SEGI Imam T. Taufiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar